Langsung ke konten utama

Menguatkan Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja untuk Memperkuat Pasar Kerja Nasional.

HUGENG | JAKARTA, 21 AGUSTUS 2026 - Penguatan kualitas lembaga pelatihan kerja (LPK) menjadi salah satu mata rantai penting dalam membangun tenaga kerja Indonesia yang kompeten dan relevan dengan kebutuhan industri.

Dalam Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI) tersebut, Ir. Adhi Dwiari, S.T., IPU mengemban amanah di Komisi 3 Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK). Komisi 3 memiliki fokus pada Pengembangan dan Pembinaan KALPK dan jaringan mencakup Asosiasi Industri dan Lembaga Pelatihan diseluruh Nasional, sekaligus menjadi jembatan antara ekosistem akreditasi di tingkat nasional dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

“Akreditasi bukan sekadar proses administratif. Akreditasi adalah instrumen untuk membangun kepercayaan terhadap mutu pelatihan, sehingga kompetensi yang dihasilkan LPK semakin relevan dengan kebutuhan pasar kerja.”

LALPK Memiliki Landasan Hukum yang Kuat
LALPK berada dalam kerangka Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Landasan regulasinya antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, Permenaker No. 6 thn 2025 tentang pelatihan Vokasi serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.

Permenaker No. 5 Tahun 2022 merupakan regulasi utama mengenai akreditasi LPK dan menggantikan Permenaker No. 34 Tahun 2016.
Dalam Pasal 14, LALPK ditempatkan sebagai lembaga yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 

Sementara Pasal 15 memberikan mandat yang luas, antara lain menyusun program akreditasi, mengembangkan sistem dan panduan mutu, melaksanakan serta mengendalikan asesmen akreditasi, melakukan bimbingan teknis, membentuk KALPK di setiap provinsi, mengevaluasi KALPK, menyusun dan menetapkan asesor, melakukan surveilans, serta menjatuhkan sanksi administratif.

Dengan demikian, LALPK memiliki posisi strategis sebagai bagian dari infrastruktur mutu pelatihan kerja nasional.

Melalui peran tersebut, Ir. Adhi Dwiari, S.T., IPU menempatkan penguatan kelembagaan daerah, pemerataan mutu akreditasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem pelatihan kerja nasional yang kredibel dan responsif terhadap kebutuhan pasar kerja. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL DAN TUJUAN HUMA GENERASI GEMILANG (HuGenG): MEMPERSIAPKAN PUTERA-PUTERI INDONESIA BERKUALITAS MENUJU REKRUTMEN POLRI

    Medan, 5 Juli 2026 – Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Huma Generasi Gemilang atau yang disingkat HuGenG resmi hadir sebagai wadah persiapan bagi generasi muda Indonesia yang bercita-cita mengabdi kepada negara dengan menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia. Dengan semangat mencetak sumber daya manusia yang unggul, HuGenG berkomitmen membekali calon peserta agar mampu bersaing dan memenuhi standar kualifikasi dalam setiap tahapan seleksi penerimaan anggota Polri.       📌 PROFIL HUMA GENERASI GEMILANG (HuGenG)   Nama Lembaga: Huma Generasi Gemilang Singkatan: HuGenG Bidang Kegiatan: Pembinaan, Pelatihan, dan Persiapan Menghadapi Seleksi Penerimaan Anggota Kepolisian Republik Indonesia Lokasi: Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara   HuGenG didirikan dengan dasar keyakinan bahwa menjadi bagian dari institusi kepolisian bukan hanya soal keinginan, melainkan membutuhkan persiapan yang matang, baik dari segi fisik, intelektual, mental, ma...

Resmi! Dr. Mhd. R. Dayan Pimpin Pujakesuma Sumut, Siap Gerakkan Potensi Wong Jowo

HUGENG - MEDAN - Peta kepemimpinan Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Sumatera Utara resmi berubah. Dr. Mhd. R. Dayan, SH, MH ditetapkan sebagai Ketua DPW Pujakesuma Sumatera Utara masa bakti 2024–2029 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno DPW Pujakesuma Sumatera Utara, Jumat (7/8/2026). Rapat pleno dihadiri unsur Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), Dewan Pakar DPW, Pengurus Harian, Biro-Biro DPW, serta LBH Pujakesuma. Dalam rapat tersebut, Plt Ketua DPW Pujakesuma Sumut, Dr. Mhd. R. Dayan, SH, MH, secara resmi disahkan dan ditetapkan menjadi Ketua DPW Pujakesuma Sumut untuk melanjutkan masa bakti 2024–2029. PAW Sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi Pimpinan rapat yang juga Sekretaris DPW Pujakesuma Sumatera Utara, Dr. Joko Susanto, M.I.Kom, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam AD/ART dan peraturan organisasi Pujakesuma. Menurut Joko, mekanisme PAW ditempuh karen...

HUGENG : HUMA GENERASI GEMILANG